Video Porno PNS Vs PNS Beredar

Tidak mau kalah dengan Ariel, seorang pegawai negeri sipil berinisial MA (35) yang bertugas di sebuah lembaga penelitian di Bogor Selatan, ditangkap aparat Polresta Bogor. Pria ini ditangkap karena menyebarkan rekaman video hubungan intim dirinya dengan mantan pacarnya, SH (34), yang juga seorang PNS di Kota Bogor, ke internet.

Kepada Satuan Reskrim Polresta Bogor menjelaskan, MA diamankan atas laporan SH yang tidak terima video mesum dengan mantan pacarnya itu disebar melalui internet.

Motifnya MA sakit hati setelah diputuskan oleh SH. Kemudian yang bersangkutan menyebarkan rekaman porno tersebut ke internet.

Pasangan ini bertengkar hebat pada Sabtu (26/6/2010). Pertengkaran akhirnya berujung pada putusnya hubungan asmara di antara keduanya.

Tapi rupanya MA tidak bisa menerima pemutusan cinta itu. Kemudian dia menyebarkan video hubungan intim mereka. Video ini berdurasi lima menit. Diduga, MA meng-upload video itu ke internet. Sehari setelah itu, SH melaporkan perbuatan MA ke Polresta Bogor.

MA dapat dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara. Masih ada jeratan lain berupa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.