Tas kresek diketahui berbahaya bagi kesehatan apalagi jika digunakan untuk membungkus makanan. Kemasan plastik kresek, terutama yang berwarna hitam, dibuat melalui proses daur ulang dengan penambahan bahan kimia tertentu, riwayat penggunaannya tidak jelas, dan kurang terjamin kebersihannya. Sedangkan PVC dibuat dari monomer vinil klorida.
“Monomer vinil klorida yang tidak ikut bereaksi dapat terlepas ke dalam makanan, terutama yang berminyak/berlemak atau mengandung alkohol,” Kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib.
Pembuatan plastik PVC, kata dia, kadang menggunakan penstabil berupa Timbal (Pb), kadmium (Cd), dan timah putih (Sn) untuk mencegah kerusakan serta senyawa ester ptalat dan ester adipat untuk melenturkan.
Bahan-bahan tambahan itu, dalam keadaan tertentu bisa terlepas ketika kemasan plastik PVC digunakan untuk mewadahi makanan sehingga berisiko membahayakan kesehatan.
“Pb merupakan racun bagi ginjal, Cd racun bagi ginjal dan memicu kanker, senyawa ester ptalat dapat mengganggu sistem endokrin,” kata Rubiana.
Direktur Bidang Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya BPOM Roland Hutapea mengatakan, pihaknya melakukan pengujian terhadap 11 sampel kemasan plastik berbahan PVC dan menemukan satu diantaranya tidak memenuhi syarat karena residu timbalnya melebihi ambang batas.
“Satu jenis tutup kue tart plastik transparan berbentuk silinder dilengkapi alas warna hitam berbentuk lingkaran dengan diameter 28 sentimeter kandungan timbalnya 8,69 bagian per juta, harusnya maksimal satu bagian per juta,” kata Roland.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya memperhatikan label di bagian belakang kemasan plastik untuk memastikan keamanan kemasan plastik yang digunakan.
Kemasan plastik berbahan polietilen tereftalat (PET) berlabel angka 01 dalam segitiga, High Density Polyethylene (HDPE) berlabel angka 02 dalam segitiga, PVC berlabel angka 03 dalam segitiga.
Kemudian, Low Density Polyethylene (LDPE) berlabel angka 04 dalam segitiga, PP berlabel angka 05 dalam segitiga dan polistiren berlabel angka 06 dalam segitiga. Berikut peringatan BPOM …
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
PERINGATAN PUBLIK / PUBLIC WARNING
TENTANG
KANTONG PLASTIK “KRESEK”
Nomor: KH.00.02.1.55.2890
Tanggal : 14 Juli 2009
Menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap kantong plastik kresek, Badan POM RI perlu mengeluarkan peringatan kepada publik sebagai berikut:
- Kantong plastik kresek berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan
produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan. - Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak
diketahui, apakah bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat, dll. Dalam proses tersebut juga
ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya
bagi kesehatan. - Jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk
mewadahi langsung makanan siap santap. - Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan
nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id
dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM,
www.pom.go.id - Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan.
Jalan Percetakan Negara 23, Jakarta 10560 Indonesia
Telephone : 62-21 – 4244688, Fax. : 62-21 – 4250764