Pemberlakuan terhadap penggunaan HELM Standar SNI terhadap pengendara sepeda motor bertujuan untuk melindungi pengendara jika terjadi kecelakaan di jalan, Kerena helm biasa (Abal-abal) terbukti tidak mempu menahan benturan ketika terjadi kecelakaan. Karena itu pemerintah menetapkan penggunaan helm standart SNI bagi para pengendara sepeda motor. Jika melanggar di Denda 250 Rb.    
Di Bawah ini Helm yang sudah ber - standar SNI (Standar Nasional Indonesia)    
Berikut merek-merek helm yang sudah ber-SNI :  
1. NHK  
2. GM  
3. VOG  
4. MAZ  
5. MIX  
6. INK  
7. KYT  
8. MDS  
9. BMC  
10. HIU  
11. JPN  
12. BESTI  
13. CROSX  
14. SMI  
15. SHC  
16. OTOKOGI  
17. CABERG  
18. HBC  
19. Cargloss Helmet  
(oto.detik.com)