Pemberlakuan terhadap penggunaan HELM Standar SNI terhadap pengendara sepeda motor bertujuan untuk melindungi pengendara jika terjadi kecelakaan di jalan, Kerena helm biasa (Abal-abal) terbukti tidak mempu menahan benturan ketika terjadi kecelakaan. Karena itu pemerintah menetapkan penggunaan helm standart SNI bagi para pengendara sepeda motor. Jika melanggar di Denda 250 Rb.
Di Bawah ini Helm yang sudah ber - standar SNI (Standar Nasional Indonesia)
Berikut merek-merek helm yang sudah ber-SNI :
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet
(oto.detik.com)