Luna Maya Hadir Pada Sidang Perdana Ariel Peterpan

BANDUNG--MICOM: Kesetiaan Luna Maya terhadap sang kekasih Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan, terus ditunjukkan. Dalam sidang perdana kasus asusila penyanyi kondang ini, Luna hadir di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11).

Luna hadir sejak pukul 08.30 wib. Ia datang ke PN Bandung untuk memberikan dukungan kepada sang kekasih.

Selain Luna, juga hadir beberapa artis lain untuk memberikan dukungan moral kepada Ariel dan juga Luna seperti Camelia Malik dan Hengky Tornando. Luna sendiri langsung meninggalkan PN Bandung setelah sidang selesai dan Ariel dibawa kembali ke Rutan Kebon Waru Bandung.

Sidang perdana Ariel hari hari ini berisi pembacaan  dakwaan atas kasus video porno yang melibatkan Cut Tari dan Luna Maya. Ariel yang saat sidang mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu dan rompi merah didampingi 10 pengacaranya yang dipimpin OC Kaligis.
Sementara itu, kekasih Ariel, Luna Maya, juga tampak menghadiri sidang dan telah datang sejak pukul 08.30 untuk memberikan dukungan kepada sang kekasih. Sejumlah artis juga ikut mendampingi Luna di sidang Ariel tersebut, seperti Camelia Malik dan Hengki Tornado. Luna meninggalkan PN Bandung sekitar 10 menit setelah Ariel dibawa kembali ke Rutan Kebon Waru.

Ariel dikenai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008-juncto pasal 56 ke-2 KUHP, lalu Pasal 27 Ayat 1 UU No 11/2008 tentang ITE-juncto Pasal 56 ke-2 KUHP atau Pasal 35 UU No 44/2008 tentang Pornografi, dan Pasal 5 Ayat 3 huruf b UU darurat No 52/1951. (*/OL-04)
source


 

Ariel Terancam hukuman 12 Tahun Penjara

BANDUNG - Mantan Vokalis Peterpan Nazril Irham alias Ariel terancam hukuman 12 penjara. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ariel dengan UU ITE, UU Pornografi, dan KHUPidana.

Pengacara Ariel langsung melayangkan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan JPU. Sidang sendiri akan berlanjut Senin pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Ariel.

Aga Khan SH, pengacara Ariel mengatakan, dakwaaan JPU terlihat dipaksakan. Mana mungkin Ariel mengetahui jika RJ, tersangka lainnya, meng-kopi video porno dari harddisk external milik Ariel.

"Secara logika mana mungkin Ariel mengetahui jika RJ mengopi video porno," kata Aga.
Ariel didakwa ikut mengetahui penyebaraan video porno miliknya saat RJ meng-kopi. Karena itu, Ariel terancam hukuman 12 tahun penjara.
source


 

Charly ST12 Mendukung Ariel  Peterpan

Liputan6.com, Jakarta: Sidang perdana kasus video mesum Ariel "Peterpan" mengundang beragam reaksi. Sebagian pihak menginginkan kekasih Luna Maya itu dipenjara, namun sebagian lainnya berharap Ariel bisa kembali menghirup udara bebas, tak terkecuali Charly ST12.

Charly yang belum lama ini dinobatkan sebagai Duta Pramuka Jawa Barat ingin Ariel dapat kembali berkarya seperti sedia kala. Sebagai sesama musisi, Charly menilai Ariel memiliki bakat bermusik yang tak biasa.

"Ini adalah cobaan hidup dari Tuhan, tapi aku yakin Ariel bisa menghadapi ini dengan baik," ungkap Charly di acaraHalo Selebriti SCTV, Senin (22/11), "Semoga pemerintah dan masyarakat bisa menyikapi kasus ini dengan bijak."

Dalam sidang perdana ini, Ariel ditemani sepuluh pengacara dari kantor OC Kaligis. Ia terancam empat pasal berlapis yaitu UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Adat.

Sebelumnya puluhan penggemar Ariel Peterpan menggelar doa bersama di depan Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, Jabar. Mereka membawa berbagai spanduk bertuliskan "Free Ariel"
source


 

Pengacara Ariel Peterpan OC Kaligis : No Comment

VIVAnews - OC Kaligis, pengacara Ariel 'Peterpan' dalam kasus video porno secara tegas menyatakan 'no comment' saat ditanya hasil sidang perdana Ariel. Menurutnya, perintah pengadilan untuk membuat sidang kasus Ariel tertutup membuat dirinya menolak berkomentar.

"Tanggapan sidang hari ini saya no comment , tanya saja ke panitera," kata OC Kaligis saat ditemui usai sidang Ariel di PN Bandung, Senin 22 November 2010.

Menurut OC, jika dirinya memberikan pendapat dan memberitahukan jalannya sidang hari ini, nanti dirinya bisa terkena tuduhan menyebarluaskan hasil persidangan karena sidang ini dinyatakan tertutup.

"Tanya ke panitera, jangan saya. Nanti saya dituduh menyebarluaskan hasil sidang," katanya.

Sementara itu, salah satu anggota tim pengacara Ariel lainnya, Boy Afrian Bondjol menyatakan tim pengacara mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuduh Ariel membantu menyebarluaskan video yang diduga dilakukan Ariel sendiri.
"Tuduhannya terlalu mengada-ada, mana mungkin Ariel diduga turut membantu menyebarluaskan video-video yang konon diduga diperankan Ariel. Itu sama saja bunuh diri," kata pria yang akrab disapa Boy itu.

Menurutnya Ariel tidak mungkin memperburuk citra dirinya sendiri, karena itulah dakwaan JPU dianggap kabur dan tidak jelas. Dalam persidangan Ariel dikenakan tiga UU sekaligus, yaitu antara lain, Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 1 tahun 1951.

Rencana sidang Ariel selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan dengan mengetengahkan agenda tanggapan Jaksa atas keberatan yang diajukan Ariel dan tim pengacara. (sj)
Source